27 Februari 2026
27 Februari 2026

Banggar DPRD Murung Raya Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

oleh Editor 1
A+A-
Reset

PURUK CAHU, Kaltenghits.com  –  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Murung Raya melalui juru bicaranya, Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna ke-4 masa sidang III, Senin (22/9/2025).

Pembahasan Raperda dilakukan selama empat hari, mulai 11 hingga 14 September 2025, melalui rapat kerja antara komisi DPRD dan mitra kerja, kemudian dilanjutkan dengan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyinkronkan hasilnya.

Dalam laporannya, Ahmad Maulana menjelaskan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan menurun sebesar Rp99,65 miliar (3,86%), menjadi Rp2,479 triliun. Sebaliknya, belanja daerah meningkat 8,88% menjadi Rp2,808 triliun, sementara penerimaan pembiayaan (SiLPA) naik signifikan menjadi Rp504,12 miliar.

Banggar menilai rancangan perubahan APBD 2025 telah memenuhi kaidah dan ketentuan yang berlaku, serta mencerminkan komitmen menjaga stabilitas fiskal daerah. Fokus utama anggaran diarahkan pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Ahmad Maulana juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

  1. Pemda perlu menyesuaikan alokasi akibat efisiensi dana transfer pusat.
  2. Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak bergantung pada dana transfer.
  3. Pergeseran anggaran diarahkan untuk kegiatan mendesak, seperti penanganan bencana dan bantuan sosial.
  4. Setiap program wajib memiliki target terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat.
  5. Seluruh kegiatan pascapengesahan APBD harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan agar serapan anggaran efektif.

“Banggar DPRD Murung Raya menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi agar ditindaklanjuti Pemda secara transparan dan akuntabel,” pungkas Ahmad Maulana.(Red)

Baca Juga

Leave a Comment