Astaga! Leher Kakak Ipar Digorok Saat Tidur, Mayatnya Dibuang

Karyawan sawit di Lamandau Gorok Leher Kakak Ipar Saat Tidur
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menanyai AN, pelaku pembunuhan terhadap kakak iparnya. (Ist)

NANGA BULIK, kaltenghits.com – Gara-gara sakit hati kakak ipar dianggap ikut campur urusan keluarganya, seorang pria berinisial AN, tega melakukan pembunuhan terhadap sang kakak iparnya itu secara sadis. Tak hanya dibunuh, jasadnya pun dibuang ke sebuah embung.

Pelaku yang sehari-hari bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pilar Wana Persada, di Kabupaten Lamandau nekat menghabisi nyawa kakak iparnya, YM pada Senin (13/12/2021).

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di dalam barak C1 afdeling 7B LA PT Pilar Wana Persada.

Kejadian bermula ketika AN cekcok dengan istrinya. YM yang melihat hal itu tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas dan mengumpat kepada istri tersangka.

”Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM,” terang Kapolres Lamandau, Jumat (17/12/2021).

Tersangka lalu mempersiapkan pisau. Karena korban belum tidur, niatan itu pun dibatalkannya. Namun setelah listrik di barakan tersebut padam pada pukul 24.00 WIB, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul. Tersangka sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya.

Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali.

Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka melukai leher korban hingga meninggal dunia. “Kemudian tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong (alat pembawa TBS sawit), lalu membuangnya ke embung yang ada di kawasan kebun. Selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur,” ucap Kapolres.

Sementara itu, tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,” ujarnya.

Atas kasus ini, AN dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (han)