Kaltenghits.com
Hukum dan PeristiwaNasional

Akhirnya Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

JAKARTA, KaltengHits.com — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sengaja menembak ke dinding untuk membuat peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seolah-olah karena tembak-menembak.

“Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak,” kata Sigit dalam konferensi pers, Senin (9/8/2022).

Polisi total menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu, termasuk Bharada E dan Ferdy Sambo. Dua lainnya yakni Bripka RR dan KM. Dua orang itu berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Sigit mengatakan pihaknya juga total telah memeriksa 31 personel kepolisian karena dugaan tidak profesional dalam penanganan TKP.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.(red)

 

Berita Terkait

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Merenggut Nyawa Kakanwil Kemenag Kaltim

Editor 1

Viral Video Bupati Garut Joget di TikTok

admin

Tablik Akbar Habib Umar Bin Hafidz di Palangka Raya Dipenuhi Lautan Manusia

Editor 1