Nurtjahyana menerangkan, bahwa kejadian tindak asusila tersebut terjadi saat korban sementara tidur siang di dalam kamarnya. Kemudian IK masuk dan melihat korban langsung melakukan aksi cabulnya.
“Jadi korban sementara tertidur di dalam kamarnya, namun pintu kamarnya tidak tertutup, lalu pelaku menggerayangi tubuhnya hingga korban terbangun dan pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, kata Nurtjahyana korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbuatannya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi cabulnya terhadap tetangga kamar kosnya yang sementara tidur di dalam kamarnya.
“Kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 281 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (cyb)