Kaltenghits.com
Nasional

75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Milik 2 Anggota TNI AD Dimusnahkan

Jakarta, KaltengHits.com — Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotiba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi yang disita dari 2 anggota TNI AD.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan mengatakan barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari jaringan narkoba di Medan, Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Krisno menjelaskan barang bukti yang disita itu milik dua anggota TNI AD berinisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) yang ditangkap pada Senin (5/12) lalu.

Mereka ditangkap di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara ketika berada dalam mobil Toyota Fortuner dengan nopol BK 1549 SR.

“Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” beber Krisno.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka itu, Bareskrim kemudian kembali mengamankan dua orang yang berperan sebagai penerima barang haram itu. Keduanya merupakan warga sipil berinisial YSD (29) dan SR (25).

“Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapendam 1 Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan kedua oknum tersebut. Termasuk soal barang bukti yang diamankan.

Menurutnya kedua oknum tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya tak hanya terancam sanksi pidana, namun juga dipecat dari kesatuan.

“Masih diperiksa untuk proses hukum. Kalau terbukti tentu saja dipecat atau PTDH,” tegasnya.

(red)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Buruh Pengedar Sabu di Jalan Kalimantan

admin

Bandar Sabu di Palangka Raya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

admin

Buruh Tani Pengedar Sabu Muara Singan Dibekuk Polisi

admin