Nasional

75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Milik 2 Anggota TNI AD Dimusnahkan

Bagikan
Bagikan

Jakarta, KaltengHits.com — Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotiba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi yang disita dari 2 anggota TNI AD.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan mengatakan barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari jaringan narkoba di Medan, Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Krisno menjelaskan barang bukti yang disita itu milik dua anggota TNI AD berinisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) yang ditangkap pada Senin (5/12) lalu.

Mereka ditangkap di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara ketika berada dalam mobil Toyota Fortuner dengan nopol BK 1549 SR.

“Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” beber Krisno.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka itu, Bareskrim kemudian kembali mengamankan dua orang yang berperan sebagai penerima barang haram itu. Keduanya merupakan warga sipil berinisial YSD (29) dan SR (25).

“Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapendam 1 Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan kedua oknum tersebut. Termasuk soal barang bukti yang diamankan.

Menurutnya kedua oknum tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya tak hanya terancam sanksi pidana, namun juga dipecat dari kesatuan.

“Masih diperiksa untuk proses hukum. Kalau terbukti tentu saja dipecat atau PTDH,” tegasnya.

(red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polri Serahkan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima pelimpahan administrasi penanganan...

Polri Umumkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Kaltenghits.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan...

Jelang Musprov VIII, Waketum KADIN Indonesia Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang...

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan...