Nasional

Wanita Emas Dulu Bagi-bagi Uang, Kini Tersangka Korupsi

Share
Share
Jakarta, KaltengHits.com —  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein atau berjuluk ‘Wanita Emas’ sebagai tersangka korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast (WBP).Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

Pihak Kejagung mengatakan Hasnaeni berperan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada pihak WBP. Namun, Ia mensyaratkan pihak WBP membayarkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrikal terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp341 miliar. Nah atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Selanjutnya Kristadi selaku General Manajer WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah WBP membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrikal maka PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402. Belakangan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Hansaeni.

Hasnaeni dikenal sebagai politikus nyentrik. Ia memiliki julukan ‘Wanita Emas’ yang sudah dikenal sejak beberapa tahun silam. Julukan Emas dianggap sebagai kependekan dari ‘Era Masyarakat Sejahtera’. Julukan itu dipakai untuk beradu untung maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010. Namun upayanya gagal untuk maju di Pilkada.

Ia juga pernah mencoba mencalonkan pada Pilgub DKI Jakarta 2012. Namun, lagi-lagi gagal menjadi salah satu kandidat calon.

Kemudian, Hasnaeni masuk Partai Demokrat dan maju dalam pemilihan legislatif pada 2014. Stiker dan poster wajah ‘Hasnaeni Wanita Emas’ marak ditempel di bus kota dan reklame di wilayah Jakarta kala itu.

Hasnaeni juga pernah membuat kehebohan dengan aksi bagi-bagi uang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Desember 2020 lalu. Kala itu, Ia mengklaim aksi bagi-bagi uang yang adalah murni kegiatan sosial untuk membantu sesama di tengah masa pandemi COVID-19.

Aksi bagi-bagi uang itu dibubarkan oleh pihak kepolisian. Polisi menilai kegiatan itu menimbulkan kerumunan di tengah pandemi sehingga dibubarkan.

Kontras dengan kondisi kala itu, kini Hasnaeni harus menggunakan rompi tahanan Kejagung dan dipenjara imbas diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Hasnaeni sempat berteriak histeris saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan untuk dipindahkan dari Kejagung menuju rutan Salemba. Ia tak berhenti berteriak-teriak histeris dan sempat berontak saat petugas dari Kejaksaan Agung memaksa membopong dirinya masuk ke dalam mobil tahanan. (red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

SENTUL, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan sekaligus membuka Rapat...

Prabowo Dorong Pendidikan Inklusif Lewat Peresmian Sekolah Rakyat

BANJARBARU, KaltengHits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan sebanyak 166 Sekolah...

Ratusan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Balangan, Kalsel

BALANGAN, Kaltenghits.com – Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kecamatan Tebing Tinggi dan...

Tantangan AI dan Seruan Kembali ke Lapangan Warnai Konferwil II AMSI Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dampak kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap...