Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalteng, bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran, hadir membuka acara tersebut di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, Selasa (27/6/2023).
Dalam sambutannya, Wagub memaparkan bahwa pencapaian prevalensi stunting di Provinsi Kalteng di tahun 2022 sebesar 26,9%, mengalami penurunan 0,5% dari tahun 2021 sebesar 27,4%, sehingga menempati peringkat ke-11 tertinggi di Indonesia.
“Upaya percepatan penurunan stunting melalui implementasi 5 Pilar Strategi Nasional (STRANAS) tentu memerlukan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, termasuk mitra dan stakeholder terkait, guna mencapai target 15,38% di tahun 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Wagub, terdapat minimal 5 kegiatan prioritas dalam rangka Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI), di antaranya penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon PUS, surveilans keluarga berisiko stunting, dan Audit Kasus Stunting.
“Oleh karena itu, strategi yang kita lakukan haruslah tepat sasaran yang dimulai dari pencegahan untuk mencegah lahirnya anak stunting hingga pemberian intervensi pada kasus stunting,” imbuhnya.
Wagub menerangkan bentuk dukungan dan upaya Pemprov Kalteng, salah satunya melalui pembentukan TPPS Provinsi Kalteng yang memiliki tugas dalam mengkoordinasikan, menyinergikan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting.
Diharapkan, TPPS di semua tingkatan dapat segera menindaklanjuti evaluasi BPKP tahun 2023 sebagai bahan perbaikan dan segera menyusun rencana kerja dalam percepatan penurunan stunting.
Adapun rekomendasi BPKP, antara lain memastikan dokumentasi penganggaran yang dikelola TPPS tersedia dan memadai, data keluarga berisiko stunting ter-update, anggaran sesuai indikator output 5 Pilar, efektivitas koordinasi antar anggota TPPS, serta memastikan monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala.
“Tidak lupa kami mengingatkan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan TPPS, diharapkan segera menyampaikan laporan semester 1 yang paling lambat harus terlaporkan pada tanggal 1 Juli 2023,” pesan Wagub.
Turut hadir dalam seminar tersebut, antara lain sejumlah Wakil Bupati/Wali Kota se-Kalteng selaku Ketua TPPS di wilayah masing-masing, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Peneliti Ahli Muda BRIN Oktrianto, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng Lina Victoria Aden. Seminar diikuti secara online oleh seluruh anggota TPPS, Ketua TP PKK, dan Kepala DP3APPKB Kabupaten/Kota se-Kalteng. (red)