PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Setiap upaya pengendalian pandemi memiliki fungsinya masing-masing, seperti vaksin booster dan protokol kesehatan (Prokes) 3M yang saling melengkapi untuk perlindungan optimal.
“Vaksin memberikan kekebalan komunitas, Prokes sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (28/3/2022).
“Booster dan Prokes adalah dua kunci tak terpisahkan. Sebab, faktanya, potensi kenaikan kasus masih tetap ada, jika vaksin booster tidak dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan,” kata Tim Satgas.
Terkait vaksin, menurut Tim Satgas, ada yang harus dicermati, bahwa kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. “Menurunnya kekebalan harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang atau lebih umum disebut booster,” urai Tim Satgas.
Ketentuan booster sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/1180/2022 dan HK.02.01/I/2021. Dalam ketentuan itu disebutkan, bagi masyarakat umum termasuk lanjut usia (Lansia), booster minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.
Sedangkan bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang, vaksin minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara l bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, dalam hal Prokes, dijelaskan Tim Satgas, perlindungan optimal dapat tercapai apabila dijalankan dengan benar. “Ketaatan pada hal-hal kecil dan sederhana merupakan jaminan perlindungan paling optimal, seperti memakai masker yang menutup mulut dan hidung, mencuci tangan menggunakan sabun dengan gerakan yang benar, atau setidaknya menghindari kerumunan jika menjaga jarak sulit dilakukan”. (han)