Setiap indikator (epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi 4 zona risiko yaitu : Zona Risiko Tinggi (0 – 1,8), Zona Risiko Sedang (1,81 – 2,4), Zona Risiko Rendah (2,41 – 3,0), dan Zona Tidak Terdampak (tidak tercatat kasus COVID-19 Positif).
“Jika dibandingkan dengan update data mingguan sebelumnya, tanggal 20 Februari 2022, maka terdapat 11 kabupaten/kota berada pada risiko sedang yaitu Kota Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Timur, Lamandau, Seruyan, Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya. Kemudian 3 Kabupaten berada pada risiko rendah yaitu Kotawaringin Barat, Sukamara dan Barito Utara,” beber Satgas.
Kemudian, jika dilihat secara keseluruhan, Hasil Penilaian Risiko Kenaikan Kasus Penyebaran COVID-19, Provinsi Kalimantan Tengah berada pada Risiko Sedang dengan skor 2,17, status terdampak. Kesimpulannya, Tren Kasus penyebaran COVID-19 mengalami kenaikan karena 11 Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Risiko Sedang dan 3 Kabupaten berada pada Risiko Rendah.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menghimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan Rabu, 2 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. Disebutkan bahwa kasus konfirmasi kembali mengalami penambahan sebanyak 321 orang, yaitu di Palangka Raya 149 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringin Timur 29 orang, Kotawaringin Barat 12 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 8 orang, Seruyan 8 orang, Pulang Pisau 13 orang, Kapuas 33 orang, Gunung Mas 9 orang, Barito Selatan 21 orang, Barito Timur 12 orang, Barito Utara 2 orang, dan Murung Raya 13 orang, sehingga dari semula sebanyak 53.503 orang, kini menjadi 53.824 orang.
Sementara itu, status sembuh juga mengalami penambahan sebanyak 278 orang, yaitu di Palangka Raya 57 orang, Katingan 34 orang, Kotawaringin Timur 46 orang, Kotawaringin Barat 11 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 4 orang, Seruyan 16 orang, Pulang Pisau 19 orang, Kapuas 31 orang, Gunung Mas 7 orang, Barito Selatan 4 orang, Barito Timur 7 orang, dan Barito Utara 38 orang, sehingga dari semula 47.970 orang, kini menjadi 48.248 orang.
Selain itu, status dalam perawatan terdapat penambahan sebanyak 42 orang, sehingga dari semula 3.917 orang, menjadi 3.959 orang. Kasus meninggal, mengalami penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 1.616 orang, menjadi 1.617 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,0 %.
Keterpakaian Tempat Tidur pada Rumah Sakit (BOR), di mana Tempat Tidur intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (2,44%), sehingga dari 41,46% menjadi 43,90%. Terdapat 3 kabupaten/kota di atas 50% yaitu Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya dan Murung Raya. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (8,36%), sehingga dari 26,79% menjadi 18,43%, di mana terdapat 1 kabupaten/Kota yang BOR di atas 50% yaitu Murung Raya.
Kemudian, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, untuk realisasi Vaksinasi Dosis I tingkat Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai 92,57%. Semua kabupaten/kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi dosis I.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat tiga kriteria yaitu Level 1, Level 2 dan Level 3 yang berlaku sampai dengan 28 Februari 2022.
Kabupaten/kota dengan kriteria tersebut, yaitu : Level 1 terdiri dari Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau. Level 2 terdiri dari Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur. Level 3 terdiri dari Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Kota Palangka Raya.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Kemudian juga untuk disiplin melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), serta segera melakukan vaksinasi agar lebih banyak warga yang terlindungi, dan COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (han)