PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar olah TKP awal pada peristiwa kebakaran bangunan yang dilaporkan terjadi pada wilayah hukumnya, Sabtu (24/8/2024) pagi.
Olah TKP awal dilakukan oleh Tim Inafis Satreskrim pada lokasi kebakaran di kawasan Jalan Yos Sudarso induk, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan.
Kasatreskrim menyampaikan, olah TKP awal dilakukan sebagai bentuk tindakan kepolisian untuk mencari tahu bagaimana kronologis terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, yang dihimpun dari keterangan para saksi, korban hingga warga setempat.
“Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada sebuah bangunan toko seluas kurang lebih 7 x 8 meter persegi di kawasan Jalan Yos Sudarso induk, yang mana toko tersebut merupakan tempat usaha jual beli serta service ponsel dan peralatan elektronik,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran diduga terjadi ketika korban selaku pemilik toko bernama Nico Siamiko sedang keluar meninggalkan toko untuk membeli makanan.
“Pada saat korban sedang membeli makanan di luar sekitar pukul 05.00 WIB, ia ditelepon oleh salah satu karyawan yang memberitahu bahwa toko ponsel miliknya terbakar, kemudian dirinya langsung pergi menuju TKP dan mendapati toko telah terbakar,” ungkapnya.
Terkait dugaan penyebabnya, Kompol Ronny pun menjelaskan bahwa api pemicu terjadinya kebakaran tersebut diduga berasal dari korsleting arus pendek dari salah satu stop kontak yang berada di bagian belakang bangunan.
“Korsleting arus pendek diduga terjadi akibat penggunaan stop kontak secara berlebihan, kemudian api yang muncul akibat korsleting pun dengan cepat membakar bagian belakang hingga akhirnya menjalar ke hampir semua bagian bangunan,” jelasnya.
“Yang mengakibatkan barang-barang berharga dan peralatan elektronik di dalam toko hangus terbakar, sehingga korban pun diduga mengalami kerugian materiil mencapai RP. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah),” pungkasnya. (red)