Kaltenghits.com
Pemkab Murung Raya

Tekan Harga Beras, Pemkab Mura Distribusikan Beras SPHP

Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) bersama Perangkat daerah terkait melaksankan Pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjelang bulan ramadan, Rabu (28/2/2024). Foto : Ist/dks

 

PURUK CAHU, kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) bersama Perangkat daerah terkait melaksankan Pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Bulog ke toko-toko di seputaran Kelurahan Beriwit Puruk Cahu sekaligus pengecekkan stok serta harga pangan menjelang bulan ramadan, Rabu (28/2/2024).

Sekdis DKP Kab.Mura, Indah Fahrianoor mengatakan, kegiatan ini memiliki tujuan dan persepsi yang sama dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program Pemerintah yaitu kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan tahun 2024.

“Tantangan ketahanan pangan di tahun 2024 ialah ancaman sektor ketersediaan pangan di tengah kondisi ketidak pastian global, sehingga perlu dilakukan penguatan Gerakan Pangan Murah (GPM) baik melalui peningkatan kapasitas penyimpanan dan distribusi serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor swasta,” terang Indah.

Tantangan lain, kata dia, produksi pangan yang tidak merata antar waktu dan antar wilayah menjadi faktor fluktuasi dan disparitas harga pangan. Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah beras, jagung dan cabai.

Selain itu, beberapa upaya juga diarahkan pada stabilisasi harga pangan agar fluktuasi harga dapat dikelola dengan efektif. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat diharapkan turut mendukung implementasi kebijakan guna menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia.

Perkembangan beberapa harga pangan nasional berdasarkan Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional tanggal 21 Februari 2024 menunjukkan masih terdapat harga pangan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)/Harga Acuan Pemerintah (HAP) atau harga normal pasar yang cukup signifikan.

“Maksud dan Tujuan Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen agar daya beli dan keterjangkauan harga masyarakat terjaga serta mencegah dan/atau menanggulangi gejolak harga beras dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia,” pungkas Sekdis DKP. (dks/red)

 

Berita Terkait

Pj Bupati Mura Hadiri Perayaan Sambut Tahun Baru 2024  

Editor 1

Pasar Ramadhan Puruk Cahu Diserbu Pembeli

Editor 1

DWP Kabupaten Murung Raya Gelar Sosialisasi E-Reporting

Editor 1