Hukum dan PeristiwaKotawaringin Barat

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Istri Gorok Suami di Tempat Tidur

Share
Istri Gorok Suami Di Tempat Tidur
Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan suami oleh istri di Kabupaten Kobar
Share

PANGKALANBUN, Kaltenghits.com – Tak terima dituduh selingkuh oleh suami, seorang istri di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tega menghabisi nyawa suaminya saat tertidur pulas.

Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky mengatakan, peristiwa tragis terjadi di perumahan karyawan PT. SINP (Astra Grup) Afdeling Golf, Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Dijelaskan, kronologis kejadian, awalnya pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 Wib tersangka HMP terlibat perdebatan dengan sang suami bs di rumah//saat itu korban menuduh tersangka berselingkuh. Kemudian setelah itu tersangka dan korban tidur malam. Pada Sabtu 3 agustus 2024 sekira pukul 04.30 Wib, HMP terbangun dari tidurnya dan langsung menuju dapur, untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur yang ada di meja.

Kemudian tersangka saat itu langsung menusukkan pisau menggunakan tangan kanan ke arah tenggorokan korban, sehingga mengakibatkan korban kejang-kejang. Berselang beberapa saat korban lemas dan meninggal dunia. Setelah itu, tersangka langsung menutupi mayat korban menggunakan seprai, kemudian tersangka langsung memegang kedua kaki korban dan menyeret mayat korban menuju kamar depan.

Wakapolres melanjutkan, setelah tersangka berhasil memindahkan mayat korban, kemudian langsung membersihkan bekas darah di lantai dengan cara dipel dengan menggunakan alat pel lantai. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di lokasi dan akhirnya sang istri menyerahkan diri ke Polsek Arut Utara.

Sementara barang bukti yang diamankan, satu senjata tajam jenis pisau dapur, satu lembar sprei, spring bed yang terdapat bercak darah dan pel lantai.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider hukuman penjara selama lamanya 15 (lima belas) tahun. (Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kadishut Kalteng Kecelakaan di Cempaga, Alami Luka di Kepala

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining,...

Jambret Beraksi di Palangka Raya, Gelang Emas IRT Raib Digondol Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi...

Jaringan Narkoba Kalbar–Kobar Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com – Upaya Polisi memberantas peredaran narkoba terus dilakukan di...

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum...