Jadikan YH Tersangka Diduga Korupsi Bisa Menimbukan Kontroversi dan Kecurigaan

JAKARTA, KaltengHits.com — Langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadikan YH  PNS diduga korupsi bisa menimbukan kontroversi dan kecurigaan. Pasalnya, setelah YH menang memperadilankan Kejaksaan Pulang Pisau tahun 2019, selang 4 tahun YS dijadikan tersangka oleh penyidik.

Terkait hal itu, Pengamat Ahli Pidana Agustinus Pohan, menilai kasus itu menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya. Kenapa kasus harus 4 tahun baru dibuka, kenapa setelah kalah peradilan tidak dilanjutkan. Dengan adanya selang waktu yang cukup lama terksesan kasus itu “dipaksakan”.

“Tidak masalah dalam satu kasus bisa dibuka kembali, setelah kalah di praperadilan. Tapi seharusnya setelah kalah harus disiapkan bukti-buktinya, harusnya gak perlu lama. Masa harus menunggu 4 tahun dijadikan tersangka lagi. Itu yang menjadi muncul pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat,” kata Pengamat Ahli Pidana Agustinus Pohan saat dihubungi via seluler.

Dia juga menjelaskan pihak YH bisa melaporkan Kejaksaan Pulang Pisau ke komisi Kejaksaan dan melakukan Praperadilan Ulang.

“Bisa dong diadukan ke Komisi Kejaksaan dan praperadilan ulang. Kenapa tidak. Biar terang menderang kasusnya. Nanti terbuka semua itu. Kan diperiksa Komisi Kejaksaan nantinya,” jelas Pohan.

Kejaksaan Kalah di Praperadilan, Setelah 4 Tahun di Jadikan Tersangka?

Perlu diketahui,  Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapakan YH tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). YH pernah mempraperadilankan penyidik karena menjadikannya tersangka dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Belum  mendapat Laporan Hasil Audit Pemeriksaan BPK atau BPKP dan Januari 2019, permohonan YH dikabulakan Pengadilan saat diajukan praperadilan, dengan  Putusan Pengadilan saat diajukan praperadilan, dengan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 1 .Pid.Pra/2019 /PN.PPS tanggal 22 Januari 2019 mengabulkan permohonan Praperadilan tersangka YH dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. 13.1.141/Q.2.12.7/Fd.1/11/2018 tanggal 28 November 2018 terhadap YH tidak sah dan batal demi hukum.

Terpisah Kuasa Hukum YH, Pua Hardinata mengatakan, kasus kliennya dibuka lagi 4 tahun kemudian dan YH kembali ditetapkan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau tanggal 22 September 2022.

Parahnya lagi, penyidik menggunakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja  Pengembangan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2016  No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satker PKP Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2016 tanggal 1 Agustus 2016.

Surat tersebut disebut  PH diperoleh penyidik, secara tidak resmi dari  orang yang tidak bertanggung jawab dan sengaja untuk menghancurkan masa depan tersangka.

“Yang orisionil atau asli SK. Nomor  HK.01.22/ KPTS/PKP –KT /IV/74  Tentang  Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satker PKP Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2016 tanggal 29 April  2016 yang  dapat  dibuktikan dengan buku agenda resmi tata kelola administrasi surat keluar pada Satker PKP Provinsi Kalteng TA 2016,” sebutnya.

Dengan menggunakan surat tanggal 1 Agustus 2016 bukan tanggal 29 April 2016, maka tersangka disebut masuk perangkap dan oleh penyidik menjadi dasar ilegalnya atas penandatanganan Kontrak Nomor  HK.02.03/SP/PKP –KT /VI/14 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Adenddum Kontrak  No.HK.02.03/ADD-01/SP/PKP –KT/VII/14 .1, tanggal 18 Juli 2016.

Penyidik juga menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Nomor SR -636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 atau dikeluarkan setelah Penetapan tersangka YH tanggal 28 November 2018 dan sudah dipertimbangkan dalam Putusan Praperadilan.

Adanya LHP BPKP tersebut adalah merupakan rangkaian dari penetapan tersangka terdahulu yang dibatalkan Pengadilan dalam Praperadilan. Hingga kini penanganan kasus tipikor  telah diekspos ke media sangat berlebihan sepertinya ada sentiment.

“Artinya  selaku PPK sendiri mempertanggungjawabkan segala kegiatan pekerjaan dengan pagu anggaran Kontrak  pekerjaan mencapai Rp6,33 miliar.

Sangat aneh dengan kerugian negara sebesar Rp3,4 milyar,  karena tidak dihitung Adendum Kontrak atau los karena menggunakan rujukan surat No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74  tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satker PKP Provinsi Kalteng TA 2016 tanggal 01 Agustus 2016,” terangnya. (red) Bersambung!!!