PURUK CAHU, kaltenghits.com – Aparat Polres Murung Raya menangkap pemilik Toko Surya Mas berinisial H di Kota Puruk Cahu. Perempuan berusia 32 tahun itu ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal yakni mengubah ribuan liter minyak goreng curah menjadi kemasan.
“Tindakan itu dilakukan H demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dalam memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang,” kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana di Puruk Cahu, Jumat (1/4/2022).
Dari tangan tersangka, jelas Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan.
Penangkapan H berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang setelah diselidiki ternyata benar. Hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng pada tanggal 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kota Puruk Cahu.
Kapolres didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie menjelaskan, modus yang dilakukan H adalah mengemas minyak goreng curah dan memberi label dengan merk ‘Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas’. Minyak goreng kemasan palsu itu kemudian dijual dengan harga Rp26 ribu per liter.
“Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17 ribu/liter. Tapi, faktanya tersangka menjual Rp26 ribu/liter,” ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022 lalu dan di jual dari rumah ke rumah.
“Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai RP200 ribu,” tambah Kapolres.
Untuk asal minyak goreng curah sendiri, H mengaku membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merk terkenal. Atas perbuatan tersebut, Kapolres mengatakan tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (han)