Ia menjabarkan, identitas seseorang harus dilindungi dan identitas itu hanya ada unit kerja atau lembaga tertentu yang bisa menggunakannya, namun hal itu juga atas izin yang bersangkutan.
Saat yang bersangkutan tak memberi izin, berarti terjadi penggunaan oleh yang tidak berwenang, salah satu kasusnya seperti pencatutan dan ini masalah hukum yang masuk ranah dari lembaga berwenang di bidang tersebut.
Petani Juga Dicatut Untuk Laporkan Pejabat Kalteng
Aksi pencatutan nama dan identitas ternyata tidak hanya dialami Batuah. Hal serupa juga dialami seorang petani bernama Kambudi.
Namanya dicatut untuk digunakan dalam sebuah surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Komisi ASN, Mendagri, serta tembusannya disampaikan kepada gubernur dan beberapa lainnya. Identitas dirinya dicatut dalam surat pengaduan perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan.
Kambudi mengaku terkejut mengetahui namanya dicatut dalam surat pengaduan tersebut. Terlebih dirinya tidak memahami tentang hal-hal yang ada dalam aduan, maupun berkaitan dengan pemerintahan.
“Terus terang saya kalau masalah seperti ini sama sekali tidak mengerti. Saya hanya seorang petani, mana saya tahu tentang hal-hal seperti ini, kan tidak masuk akal. Tahu-tahu informasinya ada yang melapor atas nama saya,” ungkapnya.
Terkait masalah ini dirinya telah membuat surat pernyataan yang menegaskan keberatan atas adanya pencatutan identitasnya. Kambudi dalam surat pernyataan itu menegaskan, tak pernah membuat, menandatangani serta memberi KTP kepada siapa pun untuk lampiran dalam surat pengaduan masyarakat.