Pemkab Katingan

Sebanyak 75 Perusahaan Pemegang Ijin Lingkungan Aktif di Katingan

Share
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra dalam acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Admnistratif Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025 bertempat di Aula Lantai dua Gedung Bappelitbang, Kamis (27/2 2025). Foto : dan
Share

KASONGAN, KaltengHIts.com – Sebanyak 75 perusahaan pemegang ijin lingkungan dinyatakan masih aktif di Kabupaten Katingan. Padahal berdasarkan data yang ada, sebanyak 125 perusahaan pemegang ijin lingkungan yang telah dinyatakan layak.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra dalam acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Admnistratif Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025 bertempat di Aula Lantai dua Gedung Bappelitbang, Kamis (27/2 2025).

Ia menegaskan, ada 50 perusahaan yang telah memegang ijin lingkungan serta Hak Guna Usaha, namun alamatnya tidak jelas. Padahal pihaknya telah-berkali-kali berkirim surat, tapi tak digubris. Ternyata perusahaan tersebut telah berpindah alamat. Surat kembali dilayangkan ke alamat  baru, namun kembali berpindah tempat.

“Hingga kami harus menelusuri sampai ke Jakarta, tapi perusahaan tersebut sudah tak berkantor di sana,” ujarnya saat menyampaikan laporan terhadap kegiatan yang melibatkan pemateri dari Kementerian Lingkungan hidup itu.

Dikatakannya, secara keseluruhan pemegang ijin lingkungan di Kabupaten Katingan ada 125 perusahaan yang tersebar di 13 Kecamatan. Sebanyak 75 perusahaan masih aktif beroperasi, sisanya sudah tidak menjalankan aktivitas.

“Kami akan meminta petunjuk nantinya, apakah perusahaan itu akan dicabut ijinnya. Sebab sesuai ketentuan, jika selama tiga tahun perusahaan sudah tak beroperasional, maka ijinnya bisa dicabut,” cetusnya.

Ditambahkan Yobie, berdasarkan data, jumlah kawasan Area Penggunaan Lainnya (APL) untuk berinvestasi telah habis. Selain untuk pembangunan, areal itujuga diperuntukan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan.

“Tentu saja  hal itu sangat merugikan Pemerintah Daerah lantaran lahan telah diserahkan untuk  berinvestasi, tapi terbengkalai,” pungkasnya. (Dan)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Disinformasi Lebih Berbahaya dari Senjata, Bupati Katingan Ingatkan di HUT ke-80 RI

Kasongan, Kaltenghits.com – Bupati Katingan Saiful mengingatkan ancaman serius disinformasi yang bisa...

Sumiati Saiful, Bunda Literasi yang Menyalakan Keberanian Pelajar Katingan

KASONGAN, Kaltenghits.com – Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tampak lebih hidup pada...

Bupati Kukuhkan 48 Anggota Paskibraka Katingan 2025

KASONGAN, Kaltenghits.com – Bupati Katingan Saiful mengukuhkan 48 anggota Pasukan Pengibar Bendera...

Bunda Guru, PAUD dan Literasi Katingan Sindir Guru Kurang Disiplin, Tantang Tingkatkan Nalar di Era Digital 5.0

KASONGAN, Kaltenghits.com – Bunda Guru, PAUD dan Literasi Kabupaten Katingan, Sumiati Saiful,...