Kaltenghits.com
Barito SelatanHukum dan Peristiwa

Polres Barsel Bekuk Pengedar Upal di Buntok

AR Pelaku pengedar uang palsu ketika digelandang di Mapolres Barsel, Kamis (11/5/2023). Foto: Rul

BUNTOK, kaltenghits.com — Bergerak cepat, Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus terduga pengedar uang palsu (Upal) berinisial AR, yang beberapa minggu belakangan telah meresahkan sejumlah pedagang di Kota Buntok dan sekitarnya.

Tim Reskrim Polres Barito Selatan yang bekerjasama dengan Polsek Dusun Selatan, berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu, berinisal AS yang merupakan warga Jalan Kaladan Kota Buntok. Penangkapan terduga pelaku ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat, terutama para pedagang di Pasar Beringin Buntok yang dalam  beberapa pekan ini menjadi korban peredaran Upal.

“Sebelumnya saksi, sekaligus korban upal ini kita minta keterangan. Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka berinisial AS di rumahnya di Jalan Kaladan, Buntok,” ungkap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, saat press rilis di Mako Polres Barsel di Jalan Sukarno-Hatta, Kamis (11/5/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Barsel bersama terduga pelaku, yang kini sudah ditetapkan tersangka, Uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dengan jumlah total Rp3,2 juta beserta satu unit kendaraan roda dua yang dipakai AS untuk menjalankan aksinya.

Terkait aksinya tersebut, AS mengaku barang tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang, yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pengedar Upal yang saat ini masih dalam pengembangan aparat.

“Menurut pengakuan AS kalau dia dapat dari rekannya yang diduga pembuat uang palsu tersebut dan saat ini masih dalam pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Reskrim di kediaman tersangka AS tidak ditemukan adanya alat cetak Upal,” ucap Kapolres Barsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan dengan pasal 245 KUHpidana terkait menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dan pasal 34 Ayat  2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rul)

 

Berita Terkait

Gubernur Sugianto Sabran Lantik 4 Penjabat Bupati

admin

Tersangka Korupsi Jalan Tembus Katingan Hulu Ditangkap di Jakarta

Editor 1

Bejat! Oknum ASN Barsel Cabuli Anak Dibawah Umur

admin