Jakarta, KaltengHits.co.id — Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diteken Jumat (30/12/2022).
“PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditanda tanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Meski PPKM dicabut, Inmendagri menegaskan bahwa bukan berarti pandemi telah usai. Status pandemi berada di bawah kuasa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berikut ini beberapa poin penting Inmendagri tentang pencabutan PPKM:
1. Wajibkan Prokes
Beberapa langkah pencegahan bakal tetap diterapkan selama masa transisi ini. Seperti misalnya protokol kesehatan (prokes) lantaran risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
Masyarakat tetap diimbau mengenakan masker terutama ketika berada di tengah kerumunan, di dalam ruang tertutup, di tengah orang yang bergejala, dan bagi mereka yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Masyarakat juga diminta tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Publik tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi kala memasuki maupun menggunakan fasilitas publik.
2. Tes Covid-19 dan Vaksin
Selama masa transisi menuju endemi, masyarakat juga diminta untuk tetap melakukan tes Covid-19 ketika bergejala maupun berkontak erat dengan kasus positif.
Tak cuma itu, masyarakat pun masih diwajibkan melakukan vaksinasi dosis primer dan lanjutan atau booster, baik secara mandiri maupun terpusat seperti di tempat umum.
3. Pelanggar PPKM Tak Disanksi
Kini, masyarakat tak akan diberikan sanksi jika melanggar aturan PPKM yang diterbitkan oleh kepala daerah.
Dalam Inmendagri, disebutkan bahwa kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota mesti mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan ataupun kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
4. Satgas tetap ada
Meski PPKM tiada, Satuan Tugas (Satgas) Daerah bakal tetap ada. Inmendagri menyatakan kepala daerah harus tetap mengaktifkan Satgas daerah guna memonitor, mengawasi, dan mencermati perkembangan kasus Covid-19.
Satgas juga diperlukan untuk mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada daerah masing-masing.
5. Kepala daerah boleh beri izin keramaian
Kepala daerah kini diperbolehkan memberikan izin keramaian terhadap aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Namun, dengan catatan ‘sangat selektif’ serta tetap mengedepankan prokes sebagai acuan penerbitan izin dari kepolisian.
Inmendagri juga mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
6. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga
Setiap penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di suatu daerah wajib dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
7. Mulai berlaku 30 Desember 2022
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2022. Dengan demikian, Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua resmi dicabut dan tak lagi berlaku.
Meski begitu, pengetatan akan kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. (red)