Kaltenghits.com

PKB Beri Teguran Keras ke Menag Yaqut: Jangan Bikin Ribut

PKB Beri Teguran Keras ke Menag Yaqut terkait pengeras suara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Diwartakan sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan kontroversial yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2/2022).

Ia menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” ujarnya kepada wartawan.

Berita Terkait

Ini Ketentuan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

admin

Ini Aturan Terbaru Pengeras Suara Masjid yang Dikeluarkan Menteri Agama

admin

Kepala Badan Bahasa: Apakah Suara Azan Itu Memang Merupakan Gangguan?

admin