Pemkab Barito Utara

Pj Sekda Menanggapi Demo Non ASN, Berharap Kebijakan Pemerintah Pusat

Share
Pj Sekda Menanggapi Demo Non ASN, Berharap Kebijakan Pemerintah Pusat
Share

MUARA TEWEH, KaltengHits.com – Terkait aksi demo para tenaga non ASN, Pj Sekda Kabupaten Barito Utara (Batara), Drs Jufriansyah MAP mengharapkan pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jufriansyah menjelaskan, regulasi terkait tenaga Non-ASN ini telah mengalami perubahan, dengan Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023.

“Sebenarnya sejak 2014, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” terangnya pada dialog antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan DPRD Barito Utara dan perwakilan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 yang diperolehkan masuk di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin (10/2/2025).

Ditegaskan, dalam Pasal 66 UU ASN terbaru, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2023. Sejak aturan ini berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Namun demikian, terdapat beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menpan, Keputusan Menteri, serta Surat Edaran yang mengatur lebih lanjut proses penataan tenaga Non-ASN.

Menurutnya, konsep “Tiga Mustof” dalam kebijakan tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan Data Base – Tenaga honorer yang masuk dalam database akan tetap aman, meskipun tidak lulus seleksi. Mereka dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu tergantung kondisi keuangan daerah.

“Jadi tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun, tetapi tidak masuk database pemerintah masih memperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah,” ucapnya.

Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun ini menjadi persoalan, karena sesuai aturan pusat per 31 Oktober 2023, tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru.

“Tenaga honorer yang sudah masuk Database akan tetap menerima hak mereka, dan bagi yang belum lulus akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya,” katanya.

Pj Sekda menekankan, tenaga Non-ASN yang belum menjadi tenaga penuh waktu harap bersabar, hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Setelah SK keluar, Pemkab Barito Utara bersama DPRD, akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu, sesuai dengan Kepmen Nomor 16.

“Harapnya jangan khawatir, ini akan diproses dan dilaksanakan. Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status,” pungkasnya.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara, dapat memahami proses penataan yang sedang berlangsung serta menantikan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat saja lagi. (red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bupati Shalahuddin Pimpin Pawai Takbir Idulfitri 1447 H di Muara Teweh

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Suasana malam Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Barito...

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Barito Utara Pererat Silaturahmi dengan Warga

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan kegiatan Safari...

Jelang Lebaran, Pemkab Barut Dorong BUMN dan BUMD Berbagi Lewat Zakat

Muara Teweh, Kaltenghits.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengimbau seluruh Badan...

TP PKK Barito Utara Rayakan HKG ke-54 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Muara Teweh, Kaltenghits.com – Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Utara menggelar berbagai...