Barito Utara

Perceraian Gara-gara Medsos di Barito Utara Meningkat

Share
perceraian gara-gara medsos di barito utara meningkat
Share

MUARA TEWEH, kaltenghits.com – Angka perceraian di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah semakin meningkat. Penyebab kasus gugatan perceraian itu didominasi akibat kehadiran orang ketiga dari media sosial atau medsos.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh, selama Januari hingga Desember 2021, sebanyak 464 perkara. Masing-masing 313 perkara diajukan dari istri, serta 151 permohonan dari suami.

Panitera Muda Hukum PA Muara Teweh, Kamijan mengungkapkan, penyebab perceraian gara-gara medsos ini kebanyakan akibat munculnya pria atau wanita idaman lain yang dikenal atau berhubungan melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Facebook.

Sehingga salah satu pasangan ketahuan selingkuh, kemudian memutuskan untuk berpisah.

“Kebanyakan karena munculnya pihak ketiga di media sosial sehingga berujung ke perceraian,” ujarnya, dilansir RRI Palangka Raya, Sabtu (25/12/2021).

Selain itu lanjut Kamijan, tidak sedikit kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan suami terjerat narkotika.

“Tidak sedikit masalah ekonomi, suaminya terjerat kasus narkoba sehingga istri mengajukan gugatan cerai. Usia yang bercerai mulai usia 18 hingga 55 tahun,” kata Kamijan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Tanam Ratusan Bibit Pohon di Buper Panglima Batur

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menanam ratusan bibit pohon...

Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni Mendaftar ke KPU Barut

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Setelah sebelumnya paslon Shalahudin-Felix (S1F) mendaftar, bakal pasangan calon...

Shalahudin-Felix Mendaftar Pertama ke KPU Barito Utara

MUARA TEWEH, kaltenghits.com – Bakal pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati...

MK Diskualifikasi Paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja, Perintahkan Pilkada Ulang di Barut

Pilkada Ulang dengan Paslon Baru Dilaksanakan Paling Lambat 90 Hari Sejak Putusan...