Kaltenghits.com

Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal Harus Transparan

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah

PALANGKARAYA, KaltengHits.com – Satuan tugas (Satgas) khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut kedapatan beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum KLHK terhadap perusahaan yang diduga menggarap lahan secara ilegal. Berdasarkan temuan KLHK, sedikitnya 65 perusahaan dicurigai mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi, dengan total luas mencapai 66 ribu hektare.

Salah satu yang ditertibkan adalah PT Agro Bukit, di mana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda) menyita 3.798,9 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dra Hj Siti Nafsiah MSi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal. DPRD Kalteng akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penegakan hukum ini.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, penguasaan kembali lahan oleh negara, hingga sanksi pidana. DPRD Kalteng menilai bahwa upaya ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit.

DPRD Kalteng mengingatkan agar proses penertiban dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Semua perusahaan yang terbukti melanggar harus mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian.

DPRD Kalteng menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung langkah penertiban ini. Selain itu, proses hukum yang dijalankan diharapkan tidak merugikan pekerja dan petani kecil yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.

DPRD Kalteng mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan persyaratan perizinan yang berlaku. Perusahaan yang masih beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin diminta segera menyelesaikan status legalitasnya sesuai ketentuan hukum.

DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan pengawasan serta pembinaan kepada perusahaan perkebunan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

DPRD Kalteng mengapresiasi peran media dalam mengawal proses ini agar publik mendapatkan informasi yang transparan dan akurat terkait penertiban perkebunan ilegal di Kalimantan Tengah. (Red)

 

Berita Terkait

Legislatif Kunjungi Tiga Perusahaan Daerah

Editor 1

Ketua DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Pajak Daerah 2024

Editor 1

Legislator Himbau Masyarakat Waspadai Provokasi Merusak Persatuan

Editor 1