Rapur dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Razak dan diikuti oleh 19 orang dari 45 anggota sehingga Rapur dinyatakan memenuhi quorum.
Adapun agenda Rapur kali ini antara lain mendengarkan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD tentang Raperda tersebut, serta pendapat akhir atau pidato Gubernur.
Rapur diawali pembacaan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Tim Anggaran Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan RUU Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang dibacakan juru bicara Pansus, Kuwu Senilawati.
Hasilnya, pansus memberikan saran dan rekomendasi konstruktif pada Gubernur selaku pemegang kuasa atas pengelolaan keuangan provinsi Kalimantan Tengah agar ke depannya lebih efektif untuk mewujudkan visi “Kalteng Makin Berkah.”
Selanjutnya Wakil Gubernur bersama Wakil Ketua DPRD Abdul Razak menandatangani Berita Acara persetujuan Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
Gubernur dalam pendapat akhir yang dibacakan Wagub Edy Pratowo, menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya atas kerjasama dan rekomendasi DPRD yang telah membantu melaksanakan pembahasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang,” ungkap Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah. (red)