KUALA PEMBUANG, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Perkebunan. Regulasi tersebut disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan yang digelar bersama organisasi internasional Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV) International.
Perwakilan Sub Kelompok Kerja II Bidang Pencegahan Konflik Sosial dalam Produksi Komoditas – Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Seruyan, Agus Sulino, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Seruyan.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari komitmen kita bersama dalam mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Seruyan,” kata Agus saat sosialisasi di Sampit, Senin (13/10/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya serikat pekerja, perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan.
Menurut Agus, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah. Namun, perkembangan sektor ini harus diimbangi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja agar prinsip keberlanjutan tidak hanya mencakup aspek ekonomi dan lingkungan, tetapi juga sosial.
“Dalam konteks inilah keberadaan Perbup tentang Perlindungan Pekerja di Sektor Perkebunan memiliki arti strategis,” ujarnya.
Perbup Nomor 29 Tahun 2025 tersebut resmi ditetapkan pada 19 September 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman, layak, dan bebas diskriminasi, serta mengatur hubungan industrial di sektor perkebunan.
Selain itu, peraturan tersebut juga menjadi dasar hukum operasional bagi perusahaan perkebunan dalam melaksanakan kewajiban normatif ketenagakerjaan, seperti penggajian, pemberian jaminan sosial, jam kerja, hingga hak cuti bagi pekerja.
“Regulasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam memastikan bahwa kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja menjadi prioritas utama,” tambah Agus.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari di salah satu hotel di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, juga dirangkai dengan Pelatihan Lanjutan Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang difasilitasi oleh Lembaga Informasi Perguruan Sedana (LIPS).
Selain itu, turut diluncurkan Portal Layanan Terpadu Disnakertrans Seruyan yang diharapkan dapat mempercepat akses informasi dan pelayanan ketenagakerjaan secara lebih transparan dan akuntabel.
“Melalui portal ini, diharapkan akses informasi dan pelayanan ketenagakerjaan dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja,” jelasnya.
Agus menambahkan, Sub Pokja II yang merupakan bagian dari Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi RSPO Kabupaten Seruyan memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai aspek sosial, seperti hak pekerja, kesetaraan gender, perlindungan anak, serta pengakuan masyarakat hukum adat dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seruyan, Arniansyah, juga turut hadir. Meski telah berpindah jabatan dari Kepala Disnakertrans sejak 8 Oktober 2025, ia masih ikut terlibat dalam sosialisasi karena sebelumnya berperan dalam penyusunan Perbup dan pengembangan portal layanan terpadu tersebut.
Sementara itu, Strategic Advisor and Fundraiser for Asia CNV International, Samuel Gultom, mengatakan kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi baru terkait perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi CNV sebagai federasi serikat buruh asal Belanda yang berkomitmen melindungi serta mempromosikan hak-hak pekerja di berbagai negara.
“Perbup ini bertujuan untuk melindungi pekerja perkebunan dan pada akhirnya mendorong praktik sawit berkelanjutan di Seruyan,” ujar Samuel.
Ia menambahkan, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang umum terjadi di sektor perkebunan, seperti upah, status kerja, dan kebebasan berserikat, diharapkan dapat diatasi secara bertahap melalui implementasi Perbup tersebut.
Samuel juga menekankan pentingnya dialog sosial antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara konstruktif.
“CNV yakin persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif jika ruang komunikasi dibuka sehingga setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan harapannya secara terbuka,” demikian Samuel. (red)
Leave a comment