Nasional

Kabar Terbaru Edy Mulyadi, Batal Minta Penangguhan, Berharap Segera Disidang

Bagikan
edy mulyadi
Edy Mulyadi
Bagikan

Kaltenghits.com – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, batal mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami tidak ajukan penangguhan penahanan,” ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, Selasa (8/2/2022) dilansir dari Detikcom.

Djuju tidak membeberkan alasan pihaknya batal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia hanya menyebut keputusan itu hasil perundingan dengan Edy.

“Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya,” ucapnya.

Dia mengatakan sampai saat ini Edy masih yakin tidak melakukan pelanggaran pidana dalam ucapannya. Djuju menyebut Edy merasa dikriminalisasi.

“Beliau (Edy Mulyadi) sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apa pun dalam ujarannya, yang hanya merupakan bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN di Kalimantan. Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk suku Dayak. Beliau merasa dikriminalisasi,” paparnya.

Dia mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan. Dia yakin kliennya tidak bersalah. “Kita akan buktikan saja di persidangan, bahwa EM tidak bersalah,” ujarnya.

Selain itu, dia mengungkap kondisi kesehatan Edy di rutan Bareskrim. “Sampai saat ini alhamdulillah kondisi beliau sehat-sehat,” kata Djuju.

Edy Mulyadi Minta Segera Disidang

Selain membatalkan pengajuan penangguhan penahanan, Edy Mulyadi juga tidak mengajukan praperadilan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, dengan harapan dia segera diadili.

“Enggak (mengajukan praperadilan) juga, sementara ini belum ada keputusan untuk itu. Sampai saat ini kami belum ada, ya, pertimbangannya biar segala sesuatunya terungkap saja kalau seandainya langsung pengadilan ya begitu,” kata Djudju Purwantoro.

Djuju meminta proses persidangan kliennya, Edy Mulyadi segera dilakukan. Dia berharap proses hukum kliennya hingga di persidangan tidak diulur-ulur.

“Kita berharap coba lo bisa lebih dipercepat saja gitu kan proses persidangan. Kalau memang harus melalui persidangan gitu. Artinya nggak usah lama-lamain gitu, ya tentu ada aturannya penahannya semua sesuai dengan aturan saja tidak harus diulur-ulur lagi gitu lah. Kita ikuti aturan yang ada aja,” kata Djuju.

Dia mengatakan pihaknya masih berencana mengirim surat ke Dewan Pers. Djuju menyebut surat itu sudah siap untuk diajukan.

“Ya kita segera ajukan, ya, kalau nanti dimungkinkan untuk segera di ajukan ke Dewan Pers begitu,” ucap Djuju.

“Iya (surat) sudah (siap), tinggal keputusan untuk diajukannya secara formil gitu secara pasti,” katanya.

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

JAKARTA, Kaltenghits.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Program Magang Nasional menjadi...

BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

JAKARTA, Kaltenghits.com  — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu...

PT Danantara Sumber Daya Indonesia Dibentuk Tangani Ekspor Komoditas Strategis

JAKARTA, Kaltenghits.com – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan...

Mulai 1 September 2026, Ekspor Sawit dan Batu Bara Diambil Alih BUMN

JAKARTA, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk PT Danantara...