Eksekutif

Mumpung Stok Blangko Banyak, Yuk Urus KIA, Syaratnya Gampang

Share
kartu identitas anak kia
Kartu Identitas Anak
Share

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, mengimbau para orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA bagi anak-anak mereka yang berumur di bawah 17 tahun.

“Saat ini stok blangko khusus untuk KIA masih ada 11 ribu. Artinya, untuk pencetakan kartu identitas anak di awal tahun ini aman,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Palangka Raya Edie di Palangka Raya, dilansir Antara Kalteng, Kamis (6/1/2022).

Dia pun mengajak para orang tua di wilayah setempat memastikan anak usai di bawah 17 tahun memiliki KIA. Kartu itu juga sebagai bentuk identitas warga negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang belum wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

“Fungsinya tidak jauh berbeda dengan KTP. Beberapa informasi yang tertera di KIA seperti nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat dan foto,” jelasnya.

Kartu Identitas Anak atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Kartu tersebut dikelompokkan dalam kategori usia anak 0-4 tahun dan usia anak 5-17 tahun.

Edie mengatakan, syarat pembuatan KIA bagi anak usia 0-4 tahun, orang tua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK). KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.

Kemudian syarat KIA anak usia 5-17 tahun diperlukan fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua, KTP asli orang tua dan Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, adalah upaya pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional.

Manfaat KIA di antaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya. Kemudian dengan adanya kartu tersebut akan memudahkan dalam proses pencarian anak hilang ataupun kecelakaan.

Para orang tua pun diminta lebih peduli dan mengurus KIA sebagai identitas anak, karena peran orang tua sangat diperlukan untuk mendukung program dari pemerintah tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemkab Seruyan Siap Ikuti Pembahasan LKPJ Bersama DPRD

Kuala Pembuang, Kaltenghits.com – DPRD Kabupaten Seruyan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus)...

Seruyan Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Palangka Raya, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata...

Gubernur Agustiar Sabran Lantik Linae Aden Sebagai Pj Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi...

Wabup Seruyan Hadiri Paripurna LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja

Kuala Pembuang, Kaltenghits.com – Wakil Bupati Seruyan, Supian, menghadiri Rapat Paripurna Ke-2...