Kaltenghits.com
Eksekutif

Mumpung Stok Blangko Banyak, Yuk Urus KIA, Syaratnya Gampang

kartu identitas anak kia
Kartu Identitas Anak

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, mengimbau para orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA bagi anak-anak mereka yang berumur di bawah 17 tahun.

“Saat ini stok blangko khusus untuk KIA masih ada 11 ribu. Artinya, untuk pencetakan kartu identitas anak di awal tahun ini aman,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Palangka Raya Edie di Palangka Raya, dilansir Antara Kalteng, Kamis (6/1/2022).

Dia pun mengajak para orang tua di wilayah setempat memastikan anak usai di bawah 17 tahun memiliki KIA. Kartu itu juga sebagai bentuk identitas warga negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang belum wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

“Fungsinya tidak jauh berbeda dengan KTP. Beberapa informasi yang tertera di KIA seperti nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat dan foto,” jelasnya.

Kartu Identitas Anak atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Kartu tersebut dikelompokkan dalam kategori usia anak 0-4 tahun dan usia anak 5-17 tahun.

Edie mengatakan, syarat pembuatan KIA bagi anak usia 0-4 tahun, orang tua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK). KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.

Kemudian syarat KIA anak usia 5-17 tahun diperlukan fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua, KTP asli orang tua dan Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, adalah upaya pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional.

Manfaat KIA di antaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya. Kemudian dengan adanya kartu tersebut akan memudahkan dalam proses pencarian anak hilang ataupun kecelakaan.

Para orang tua pun diminta lebih peduli dan mengurus KIA sebagai identitas anak, karena peran orang tua sangat diperlukan untuk mendukung program dari pemerintah tersebut.

Berita Terkait

Tim PPRC Polda Kalteng Bubarkan Arena Bilyard

Editor 1

DPKUKMP Kota Palangka Raya Sidak Elpiji di Kelurahan Kalampangan

admin

Warga dan Peserta Paskah serbu UMKM Palangka Raya

admin