Hukum dan PeristiwaNasional

Mahasiswa Ditangkap Usai Cabuli Tetangga Indekos

Bagikan
Bagikan
Jakarta – Seorang mahasiswa berinisial IK (20) digelandang ke kantor polisi setelah melakukan perbuatan cabulnya terhadap seorang mahasiswi yang merupakan tetangga indekosnya di Makassar, Sulawesi Selatan.”Pelaku sudah diamankan setelah menerima laporan korban. Mereka tetangga kamar kos,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Nurtjahyana, Sabtu (26/3/2022).

Nurtjahyana menerangkan, bahwa kejadian tindak asusila tersebut terjadi saat korban sementara tidur siang di dalam kamarnya. Kemudian IK masuk dan melihat korban langsung melakukan aksi cabulnya.

“Jadi korban sementara tertidur di dalam kamarnya, namun pintu kamarnya tidak tertutup, lalu pelaku menggerayangi tubuhnya hingga korban terbangun dan pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Nurtjahyana korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbuatannya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi cabulnya terhadap tetangga kamar kosnya yang sementara tidur di dalam kamarnya.

“Kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 281 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (cyb)

 

Bagikan
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031

JOMBANG, Kaltenghits.com – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 Tahun 2026 di Jombang,...

Muktamar NU ke-35 Tetapkan KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU

JOMBANG, Kaltenghits.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan KH Miftachul...

Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

JAKARTA, KaltengHits.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota...