Kaltenghits.com

KPU Kalteng Segera Tetapkan Pemenang Pilgub Kalteng

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Usai dicabutnya gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Willy M Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, pada Kamis (9/1/2025) lalu, KPU Kalimantan Tengah segera melakukan penetapan.

Menanggapi hal tersebut, KPU Prov Kalimantan Tengah sebagai Penyelenggara Pilkada menyampaikan, bahwa proses Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Prov Kalteng menghormati keputusan tersebut. Termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam PHP,” kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam rilisnya.

Ditambahkan Sastriadi, secara umum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Tengah 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai.

Sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalan Penetapan Paslon Terpilih. Terkait hal ini, penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Prov Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan.

Setelah Penetapan Paslon Terpilih, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD Kalteng, sedangkan KPU Kab/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kab/Kota.

“Untuk pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” jelas Sastriadi.

Sementara untuk 6 (enam) KPU Kab/Kota di Kalteng yang tidak bersengketa di MK telah menetapkan Paslon Terpilih. Kabupaten tersebut yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada hari Kamis 9 January 2025 lalu. Sedangkan untuk 1 Kota dan 8 Kabupaten lainnya akan dilaksanakan penetapan Paslon Terpilih setelah adanya putusan MK.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana MK pada tanggal 9 Januari, Willy M Yoseph hadir secara daring melalui platform Zoom mencabut gugatan kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

“Benar yang mulia, kita mencabut gugatan. Dan kami minta kepada kuasa kami menyampaikan hal tersebut dalam persidangan,” kata Willy M Yoseph saat di konfirmasi hakim.

Keputusan pencabutan gugatan ini disambut baik oleh berbagai pihak, khususnya Tim Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Keputusan itu juga menjadi bentuk komitmen semua pihak untuk mendukung proses demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya Koyem – Supian Hadi juga tidak melakukan gugatan ke MK, setelah KPU Kalteng menetapkan Agustiar Sabran – Edy Pratowo pemenang Pilkada Kalteng, dengan perolehan suara terbanyak.

Dengan pencabutan gugatan ini, hasil Pilkada Kalteng 2024 yang memenangkan pasangan H. Agustiar Sabran sebagai Gubernur terpilih dipastikan tidak lagi memiliki hambatan hukum. Keputusan ini pun diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (hs/red)

 

 

 

Berita Terkait

Usai Aniaya Operator SPBU, MR Juga Lakukan Pemukulan di Pasar Payang Sari

Editor 1

Tim PPRC Polda Kalteng Bubarkan Arena Bilyard

Editor 1

Besaran UMP 2022 di Kalteng Mengalami Kenaikan

Editor 1