Kaltenghits.com
Palangka Raya

Bank Indonesia Beberkan Dampak Kelonggaran Syarat Perjalanan Domestik

Syarat Perjalanan Domestik, Yura Djalins
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Yura Adalin Djalins

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik, diapresiasi positif Bank Indonesia. Karena kebijakan itu diharapkan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Yura Adalin Djalins mengungkapkan, kebijakan melonggarkan syarat PPDN ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Namun demikian, tegas Yura, kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non-tunai, antara lain dengan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga cepat, murah, mudah, aman dan handal.” kata Yura A Djalins, Rabu (9/3/2022).

Dengan pelonggaran test antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik itu, lanjut Yura, pihaknya yakin akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada tahun 2022 lebih tinggi, serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai “tenaga” bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.

“Berdasarkan pantauan kami, dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11% (yoy). Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara,” beber Yura A Djalins.

Seperti diketahui, mulai kemarin (8/3/2022), masyarakat yang bepergian ke luar kota atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Swab Antigen.

Dengan kata lain syarat perjalanan domestik tak perlu PCR atau  antigen jika sudah menjalani vaksin minimal dosis kedua.

Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.

Namun kelonggaran atau penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sedangkan bagi PPDN baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam. Demikian juga bagi PPDN yang tidak bisa vaksin karena kesehatan (komorbid), juga wajib tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan lampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. (han)

Berita Terkait

BI Proyeksikan Ekonomi Dalam Negeri Tumbuh Hingga 5,5 Persen di 2022

admin

BI-Fast Mulai Diberlakukan, Transfer Antarbank Hanya Rp2.500

admin

Ini Daftar Bank yang Terapkan BI-Fast dengan Biaya Transfer Rp2.500

admin