Hukum dan PeristiwaNasional

Kejaksaan Tahan Crazy Rich Asal Surabaya Terkait Kasus Antam

Bagikan
Petugas kejaksaan saat menahan kasus PT Antam
Bagikan

Jakarta, kaltenghits.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan BS sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Tersangka BS diketahui adalah seorang crazy rich pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Selanjutnya terhadap tersangka BS dilakukan penahanan,” kata Ketut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu: antara bulan Maret-November 2018, tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia. Modusnya, harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” ucap Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2024.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut. (Puspenkum Kejagung)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031

JOMBANG, Kaltenghits.com – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 Tahun 2026 di Jombang,...

Muktamar NU ke-35 Tetapkan KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU

JOMBANG, Kaltenghits.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan KH Miftachul...

Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

JAKARTA, KaltengHits.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota...