Penghargaan UHC sendiri secara garis besar merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap layanan kesehatan yang accessable atau mudah diakses bagi semua pihak di daerah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden menginstruksikan 30 Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Pertama-tama kita berterima kasih bahwa Kalimantan Tengah mencapai kepesertaan 95% perlindungan kesehatan. Ini juga berkat kerja kompak, kerja bareng kita betapa pentingnya pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka mendukung sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga bidang kesehatan merupakan hal yang sangat mendasar untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar bisa mewujudkan apa yang kita inginkan,” ungkap Wagub.
Lebih lanjut, Wagub menerangkan dengan kesehatan yang baik, pembangunan manusia yang berkualitas dan berdaya saing juga akan bisa terwujud dengan baik.
“Diharapkan, target 2023 tercapai 98%. Nanti kita berkolaboasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng. Kita harapkan juga yang belum (tercapai) UHC-nya bisa mengejar sekaligus mengejar kepesertaan. Dukungan dalam hal pengangggaran melalui pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya.
Penghargaan UHC diberikan kepada 22 Provinsi dan 344 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara penyerahan penghargaan turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Direktur Utama BPJS dan jajarannya. (red)