PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-16, sekaligus Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (26/8/2024).
Dalam rapat paripurna ini, disahkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk Raperda yang mengubah Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 mengenai penambahan penyertaan modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 mengenai pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Pimpinan Rapat Paripurna, H. Jimmy Carter, memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Pansus Yohanes Freddy Ering, untuk menyampaikan terkait Laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas 2 (dua) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.
Juru bicara Pansus, Yohannes Freddy Ering, mengatakan, Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah telah melakukan paduserasi, harmonisasi, dan penyelarasan selama pembahasan dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
“Selama pembahasan, Panitia Khusus DPRD meninjau dan menyepakati perubahan pada Pasal 5 dan 6 dalam Raperda yang mengubah Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng,” ujar Freddy.
Freddy menyebut Pansus DPRD telah mencermati dan menyepakati perubahan pada Pasal 7 dalam Raperda yang mengubah Perda Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Sementara dalam pengesahan ini langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, Wakil Ketua II Jimmy Carter, dan Wakil Gubernur Edy Pratowo. (red)