NANGA BULIK, kaltenghits.com– Kepolisian Resort (Polres) Lamandau menahan Wilem Hengki, Kepala Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa. Ia ditahan sejak Jumat (14/1/2022) setalah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2021 lalu.
“Benar (sudah ditahan) di Polres Lamandau,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, Sabtu (15/1/2022).
Wilem Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamandau sejak 11 Agustus 2021 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019.
Dia diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa Kinipan tahun anggaran 2019 dan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Menurut kapolres, penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan. Mengingat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.
Saat diamankan, lanjut kapolres, tidak ada perlawanan dari Willem Hengki. “Tidak ada (perlawanan). Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata kapolres.
Warga Datangi Mapolres Lamandau
Sementara itu, pascapenahanan Wilem Hengki, Minggu (16/1/2022) pagi puluhan warga Kinipan, mendatangi Mapolres Lamandau. Kedatangan warga itu dipimpin Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing.
“Kami masyarakat adat laman Kinipan menyatakan bahwa Kades kami tidak bersalah,” ujar Effendi Buhing, ketika menyampaikan pernyataan sikap di Mapolres Lamandau.
Menurut Buhing, penahanan Kades Kinipan Willem Hengki oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi. (red)