Kaltenghits.com

Jimmy-Inri Tumbang di MK, Pasangan Nomor 1 Tetap Menang Pilbup Barut

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) tidak dapat diterima. Demikian Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Bupati Batiro Utara Tahun 2024 pada Rabu (17/9/2025). Foto: Is

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni. Dalam amar putusan No. 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jimmy-Inri mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 1, termasuk pembagian uang dan kartu relawan. Namun, MK menilai alat bukti dan kesaksian yang diajukan tidak konsisten dan tidak saling menguatkan. Bahkan, uang yang diberikan kepada relawan dinilai sebagai imbalan kerja, bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon mengenai adanya praktik money politics,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain itu, dalil mengenai distribusi formulir C-Pemberitahuan-KWK juga dinyatakan tidak beralasan. MK menegaskan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik meski tidak menerima formulir tersebut.

Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 1 tetap sah sebagai pemenang Pilbup Barito Utara 2024. (red)

Berita Terkait

Polisi Dalami Penyebab Perwira Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Bunuh Diri

Editor 1

23 dari 180 IUP yang Dicabut Pemerintah Ada di Kalteng, Ini Daftarnya

admin

Terlibat Tawuran, Polisi Amankan Puluhan Remaja

Editor 1