JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni. Dalam amar putusan No. 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jimmy-Inri mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 1, termasuk pembagian uang dan kartu relawan. Namun, MK menilai alat bukti dan kesaksian yang diajukan tidak konsisten dan tidak saling menguatkan. Bahkan, uang yang diberikan kepada relawan dinilai sebagai imbalan kerja, bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon mengenai adanya praktik money politics,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Selain itu, dalil mengenai distribusi formulir C-Pemberitahuan-KWK juga dinyatakan tidak beralasan. MK menegaskan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik meski tidak menerima formulir tersebut.
Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 1 tetap sah sebagai pemenang Pilbup Barito Utara 2024. (red)