Sabtu, 12 Oktober 2024
Kaltenghits.com
Palangka Raya

Inafis Polresta Palangka Raya Olah TKP Lokasi Kebakaran

0609 Inafis
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Unit Inafis Satreskrim untuk menggelar Olah TKP awal pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada wilayah hukumnya, Kamis (5/9/2024) sore. Foto : Tbn

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Unit Inafis Satreskrim untuk menggelar Olah TKP awal pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada wilayah hukumnya, Kamis (5/9/2024) sore.

Olah TKP awal dilakukan pada lokasi kebakaran yang terjadi pada sebuah rumah di kawasan Jalan Bukit Keminting X, RT. 6/RW. XVII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan.

“Olah TKP awal dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim bersama piket fungsi setelah kebakaran tersebut berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB oleh Dinas Damkarmat gabungan dari Pemprov dan Pemkot beserta Unit Damkar Swadaya,” jelas Kasatreskrim.

“Sebagai bentuk tindakan kepolisian yang kami lakukan untuk mengamankan TKP dan mengidentifikasi kronologis hingga penyebab kebakaran tersebut, yang menghanguskan sebuah rumah berukuran 6 x 15 meter persergi,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil identifikasi Olah TKP awal, Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi sekitar pukul 15.22 WIB oleh warga setempat yang tinggal pada sekitar lokasi tersebut.

“Dari keterangan yang berhasil dihimpun, warga setempat melihat ada asap dan bau seperti kabel terbakar yang diduga berasal dari bagian dapur rumah tersebut, kemudian muncul-lah kobaran api yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran,” ungkapnya.

“Tak lama kemudian kobaran api pun dengan cepat membesar dan merambat hingga akhirnya menghanguskan seluruh bangunan rumah yang terbuat dari material kayu dan beratap seng, yang mana rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh Unit Inafis Satreskrim untuk dijadikan sampel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran, diantaranya yakni kabel beserta meteran listrik dan arang kayu.

“Kerugian materiil yang diakibatkan kebakaran diperkirakan senilai Rp. 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan korban jiwa kami nyatakan nihil, sedangkan untuk identitas pemilik rumah hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Ronny. (Tbn/red)

 

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Penimbun 756 Liter BBM Bersubsidi di Kotim

Editor 1

Empat Waga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bentrok Desa Bangkal

Editor 1

ASN Katingan Tewas Usai Dibacok ODGJ

Editor 1