Palangka Raya, kaltenghits.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kapuas non aktif Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni terus bergulir di meja hijau.
Dalam sidang lanjutannya, Senin (4/9/2023), Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memutuskan tidak menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dan kuasa hukumannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk atas nama terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili membacakan putusan sela, Senin (4/9/2023) siang.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat eksepsi terdakwa merupakan materi pokok perkara yang akan diuji pada proses pembuktian.
Selain itu, surat dakwaan JPU Nomor: 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 untuk mendakwa kedua terdakwa yang dibuat JPU dalam aquo telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksudkan Pasal 134 ayat (2) huruf a dan b UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketua Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan mengatakan, menghormati keputusan yang telah dibacakan dan akan fokus dalam persidangan-persidangan berikutnya dalam pemeriksaan saksi-saksi.
“Pada prinsipnya majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang telah dituangkan dalam surat dakwaan dan segala dalil yang telah ditangkis melalui eksepsi itu memang butuh proses pembuktian,” ucapnya.
Pria berkaca mata ini menyampaikan tengah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dengan berbagai macam latar belakang baik profesi maupun lainnya. Masing-masing terdakwa disiapkan 5 orang saksi.
Selain itu juga disiapkan saksi-saksi ahli yang fokus mencermati atau menganalisa ulang yang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan dalam rangka menerangkan bagi semua pihak agar fakta-fakta persidangan dan pasal yang didakwakan benar-benar sejalan atau tak sejalan.
“Apa yang akan disampaikan para saksi dari JPU tentunya akan kami lakukan pembuktian. Kami uji keterangan-keterangan para saksi tersebut,” terangnya.
Sementara itu, JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan, pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyiapkan 4 sampai 5 orang saksi pada setiap persidangan.
“Dalam persidangan mendengarkan para saksi, kami menyiapkan 40 sampai 50 orang saksi,” kata dia.
Hakim menjadwalkan persidangan akan dilakukan 2 kali dalam sepekan yakni Selasa dan Kamis. Persidangan berikutnya digelar pada 12 September 2023 pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan yang digelar Kamis (24/8/2023) , terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni melalui penasihat hukumnya menyampaikan dakwaan JPU tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap mengenai peran yang dilakukan antara terdakwa.
Dakwaan JPU juga disebut tidak cermat dan tidak jelas dalam mendudukkan terdakwa dua Ary Egahni sebagai pihak turut serta.(red)