PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas. Pj. Bupati yang dilantik dan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik (Perhukpol) yang sebelum ini juga menjabat Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Pemerintahan dan Kesra Herson B. Aden.
Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.
Pelantikan ini sendiri diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 102.1.3-1102 Tahun 2024 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024.
“Saya percaya bahwa akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Gubernur dalam kata-kata pelantikannya di Halaman Kantor Gubernur usai Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-67 Provinsi Kalteng pada Senin (27/5/2024).
Pj. Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali. Masa jabatan maksimal dari seorang Pj. Bupati/Wali Kota adalah 1 tahun. Pj. Bupati/Wali Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Bupati Definitif.
Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Bupati/Wali Kota diminta untuk menjaga netralitas dan memelihara kondusivitas situasi keamanan wilayah masing-masing.
Sementara itu, guna memperlancar tugas Sahli dan Asisten yang diemban Herson B. aden, maka ditunjuk Kepala Biro Hukum Maskur sebagai Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/203/II.1/BKD tanggal 22 Mei 2024 serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Akhmad Husain sebagai Plh. Sahli Perhukpol berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/202/II.1/BKD tanggal 22 Mei 2024. (BA/red)
)