Kaltenghits.com
Nasional

DPR Minta Menkes Turun Tangan Atasi Konflik IDI-Terawan

Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin

Kaltenghits.com – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk turun tangan mengatasi konflik antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Terawan Agus Putranto.

Dalam Muktamar XXXI di Banda Aceh, Aceh, IDI memecat Terawan dari keanggotaan secara permanen.

“Kita berharap agar Kementerian Kesehatan ikut memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Menkes harus turun tangan,” kata Seleh, dilansir CNNIndonesia, Senin (28/3).

Menurut Saleh, Budi memiliki tanggung jawab memfasilitasi ruang dialog dan mempertemukan pengurus IDI dengan Terawan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Menkes bertanggung jawab untuk memastikan semua tenaga medis bekerja secara baik dan profesional. Nah, kalau ada kasus pemecatan seperti ini, Menkes harus aktif ikut menyelesaikan,” ujar politikus PAN ini.

Tak hanya itu, Saleh mengaku bahwa Komisi IX yang membidangi kesehatan ini berencana untuk memanggil IDI terkait pemecatan Terawan. Pihaknya juga berencana memanggil Terawan untuk memberikan keterangan.

“Dalam perbincangan di group Komisi IX, teman-teman menginginkan agar IDI dipanggil dan memberikan keterangan. Agar seimbang, dr. Terawan juga perlu dihadirkan,” ujarnya.

Saleh menyayangkan pemecatan yang dilakukan oleh IDI. Pasalnya, Terawan yang pernah menjabat sebagai menteri kesehatan ini dianggap berprestasi dalam bidang kedokteran.

“Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya,” ungkap Saleh.

Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.

Kali ini, Terawan dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh. Hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Namun, IDI hingga kini menolak berkomentar terkait keputusan pemecatan Terawan. IDI mengaku pembacaan pemecatan itu juga disebut baru sebatas rekomendasi.

Berita Terkait

IDI Harap DPR Tak Ikut Campur Pemecatan Terawan

admin

Menko PMK Wanti-wanti IDI usai Kisruh Pemecatan Terawan

admin

Satgas Covid IDI Imbau Pemerintah Siapkan Mitigasi Menuju Endemi

admin