Palangka Raya, kaltenghits.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Pertamina, dan Kelurahan Kalampangan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan gas elpiji di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (4/4/2023).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, melalui Sekretaris Hadriansyah mengatakan sidak ini dalam rangka pengawasan penjualan dan distribusi elpiji 3 kg yang ada di Kelurahan Kalampangan dan sekitarnya.
“Sidak ini untuk melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kg dan untuk memastikan harga elpiji sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemko yaitu Rp22 ribu,” terang Adau sapaan Hadriansyah.
Dikatakan Adau, dari hasil pantauan di sejumlah pangkalan, elpiji 3 kg yang dijual masih sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemko dan sudah mengisi logbook (catatan) data pembeli. Meski begitu, sidak akan terus dilakukan guna menjaga kestabilan harga elpiiji 3 kg di masyarakat.
“Pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Kelurahan Kalampangan cukup tertib dan setiap pembeli mengisi logbook. Namun sidak akan terus kita laksanakan. Khusus di kios-kios pengecer, akan kita lakukan penertiban sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Diharapkan lanjutnya, setelah sidak ini nanti akan diterbitkan surat edaran dari Walikota Palangka Raya tentang larangan menjual gas elpij 3 kg di kios-kios pengecer.
“Jika regulasi tersebut sudah ada, tentu akan lebh mudah untuk menertibkannya,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Pertamina, Edi menyebutkan secara aturan gas elpiji 3 kg ini tidak bisa dijual eceran di kios-kios. Karena batasnya sampai pangkalan saja.
“Jadi saat ini kita sedang mengumpulkan data dan keterangan, pangkalan mana saja yang menjual ke pengecer. Jika sudah ada datanya, kita akan lakukan peringatan dan pembinaan. Apabila pangkalan masih mendistribusikan ke kios-kios pengecer kita akan lakukan pemutusan hubungan usaha,” ujar Edi. (im/red)