MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Selasa (16/12/2025), guna berkoordinasi terkait pelaksanaan program strategis pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh.
Rombongan Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR, M. Iman Topik. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permohonan penilaian terhadap Barang Milik Daerah (BMD) maupun aset milik instansi vertikal yang terdampak rencana proyek pelebaran jalan.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, Iman Topik, menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPKNL dilakukan sebagai dasar penilaian aset yang akan menjadi bagian dari proses penghapusan aset daerah.
“Koordinasi ini kami lakukan agar rencana program strategis pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan tidak menabrak aturan. Penilaian dari KPKNL diperlukan untuk mendapatkan nilai wajar aset yang terdampak,” kata Iman Topik saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, sejumlah ruas jalan yang direncanakan akan diperlebar dengan anggaran tahun 2026 meliputi Jalan Yetro Sinseng, Jalan Tumenggung Surapati, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman, dan Jalan Pramuka. Pada ruas-ruas jalan tersebut juga direncanakan akan dibangun median jalan.
“Hasil penilaian dari KPKNL nantinya akan menjadi dasar dalam proses penghapusan aset daerah yang terdampak,” jelasnya.
Sementara itu, program pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh telah dicanangkan oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2026–2029.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, juga meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar program strategis tersebut dapat berjalan dengan baik.
Ia berharap program pelebaran jalan dapat meningkatkan aksesibilitas, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat, sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Shalahuddin–Felix, dalam mendorong percepatan pertumbuhan daerah.
“Pelebaran jalan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam kota. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak,” pungkasnya. (red)
Leave a comment