Kaltenghits.com – Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan terkait kasus ucapan “tempat jin buang anak“, Bareskrim Polri langsung menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 31 Januari 2022.
“Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
“Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap alasan pihaknya menahan Edy, yakni alasan subjektif dan objektif.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali,” tambahnya.
“Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” jelasnya lagi.
Sekedar informasi, kasus ini sendiri bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar dan buntut dari ucapan tersebut Edy kini dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri sendiri juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari 2022. Namun Edy tidak memenuhi panggilan polisi.