Kaltenghits.com – Ulah JS memang cocok disebut “tak ingat umur”. Bagaimana tidak? Kakek renta berusia 81 tahun itu melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang anak perempuan yang baru berusia 8 tahun.
Polisi kemudian menangkap JS yang yang diduga memperkosa seorang anak bau kencur di rumahnya di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/3).
“Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis (31/3) dilansir CNNIndonesia.
Ia menyebutkan bahwa korban tersebut diperkosa usai diberikan uang sebesar Rp10 ribu.
Menurut dia, korban merupakan anak tetangga yang tak sengaja melintas dari rumah tersangka saat sedang bermain bersama teman-temannya.
Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya.
“Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban,” jelasnya.
Aksi korban yang memaksa korban untuk ke rumah tersangka sempat dilihat oleh warga sekitar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke orang tua korban.
“Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Jules.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.