Oleh: Gondo Utomo *)
PEMILIHAN Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Palangka Raya tahun 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Di Provinsi Kalimantan Tengah, pemilihan serupa juga akan diselenggarakan di tiap kabupaten di Bumi Tambun Bungai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kota Palangka Raya secara terpisah telah meluncurkan pemilihan tersebut.
Dalam persiapan pemilihan, KPU akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP. Pantarlih adalah salah satu badan adhoc penyelenggara pemilihan yang bertugas untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Saat ini, KPU Kota Palangka Raya melalui PPS kelurahan tengah memproses pembentukan PPDP berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pantarlih bertugas membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024, yakni melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih akan mendapatkan honor.
Lalu bagaimana proses pilah pilih Pantarlih oleh PPS itu? Tulisan ini ingin memberikan gambaran singkat bagi yang ingin menjadi anggota Pantarlih. Jika ingin mendaftar, terdapat beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy kartu tanda penduduk elektronik, fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
Sedangkan untuk membuktikan kondisi kesehatan, pendaftar harus melengkapi surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan surat pernyataan sehat secara rohani. Terdapat pula beberapa persyaratan lain yang secara lengkap telah ditempelkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan setempat.
Dalam pembentukan Pantarlih, KPU Kota Palangka Raya mengutamakan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika serta kepemilikan gawai yang kompatibel dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai Pantarlih.
Pembentukan Pantarlih diatur dalam beberapa jadwal. Meliputi pengumuman pendaftaran calon Pantarlih. Tanggal 13 Juni 2024 – 17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13 Juni 2024 – 19 Juni 2024. Kemudian, akan dilakukan penelitian administrasi calon Pantarlih oleh PPS tanggal 14 Juni 2024 – 20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21 Juni 2024 – 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024 – 23 Juni 2024. Pantarlih yang terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024, dengan masa kerja 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024. Lalu, berminat menjadi anggota Pantarlih? ***
*) Penulis adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sabangau