MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer, serta pengendalian distribusi BBM di wilayah Muara Teweh. Kebijakan ini diambil untuk memastikan harga BBM tetap terkendali dan penyalurannya berjalan tertib di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam merespons kelangkaan BBM yang terjadi sekitar sepekan terakhir di sejumlah SPBU di Kota Muara Teweh dan wilayah sekitarnya. Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti adanya praktik kenaikan harga (markup) BBM di tingkat pengecer yang dinilai tidak wajar dan semakin memberatkan masyarakat.
Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh pengecer BBM menetapkan batas harga eceran tertinggi (price cap) untuk dua jenis BBM. Harga Pertalite dibatasi maksimal Rp13.000 per liter, sedangkan Pertamax maksimal Rp15.000 per liter.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau agar para pengecer di sekitar SPBU maupun Agen Premium Minyak Solar (APMS) tidak menjual BBM melebihi batas kewajaran yang telah ditetapkan. Pemkab Barito Utara juga menegaskan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengecer yang melanggar, serta meminta agar pengisian BBM diprioritaskan bagi masyarakat dan angkutan umum.
Sementara itu, Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 yang ditujukan kepada pimpinan dan pengelola SPBU menekankan pengendalian distribusi dan tata kelola pelayanan BBM. Dalam surat tersebut, SPBU diwajibkan mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), mengatur alokasi BBM secara proporsional, serta mengutamakan pelayanan bagi kendaraan pribadi masyarakat dan layanan publik.
SPBU juga dilarang melakukan praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta pengisian BBM ke dalam wadah yang tidak standar. Selain itu, pencatatan distribusi BBM secara tertib dan akurat diwajibkan guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Kedua surat edaran ini memiliki dasar hukum yang sama, mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah tentang distribusi BBM, serta peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait.
Kebijakan tersebut diambil Pemkab Barito Utara untuk mencegah keresahan dan gejolak di tengah masyarakat akibat kelangkaan dan potensi lonjakan harga BBM, sekaligus menjaga stabilitas pasokan serta ketertiban distribusi BBM di Kota Muara Teweh. (Red)
Tinggalkan Komentarmu