PALANGKA RAYA, kaltenghits.com -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan baik rawat jalan maupun di rumah sakit tanpa batas.
Farrah Maharani Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya melalui pernyataan yang diterima Sabtu (4/6/2022) mencontohkan, seperti biaya pengobatan untuk salah seorang peserta yang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Palangka Raya.
“Peserta itu bernama Yaudi Wibowo yang menjalani perawatan di RS Siloam Palangka Raya. Pada proses pengobatan ini timbul biaya perawatan yang sampai saat ini sudah mencapai Rp390 juta lebih,” katanya.
Dia menambahkan, nilai biaya pengobatan itu juga akan bertambah karena saat ini Yahudi masih dalam perawatan di rumah sakit. Ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan petugas keamanan di RSUD Kota Palangka Raya, yang mengalami kecelakaan kerja dengan kejadian terjatuh saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja.
“Akibat kejadian itu Yaudi mengalami kelemahan pada keempat anggota tubuh berupa dua tangan dan dua kaki. Beliau harus dirawat di RS Siloam Palangka Raya sejak 21 November 2021,” katanya.
Direktur Utama RSUD Kota Palangka Raya dr Abram Sidi Winasis menyambut baik atas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah sakit Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Pihaknya akan terus mendorong masyarakat pekerja, baik itu sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan salah satunya kecelakaan kerja.