PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, telah memerintahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Kota yang memvonis bebas terduga bandar narkoba atas nama Salihin alias Saleh, agar dinonaktifkan sementara waktu.
Perintah penonaktifan tertuang dalam surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.
“Ketiga hakim yang bernama Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin itu saat ini juga tidak diperbolehkan menangani perkara baru, sejak yang bersangkutan resmi nonaktif,” kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan aksi demonstrasi di Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).
Meski begitu, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut, masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau mendekati hasil akhir persidangan.
“Saat ini PN Palangka Raya sudah membentuk tim pemeriksaan, yang tujuannya untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut,” beber Wahyu.
Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, maka pihak PT juga akan membentuk tim yang nantinya hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Di mana MA akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya beberapa waktu lalu.
“Apabila terbukti bersalah, maka akan ada sanksi kepada mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan,” kata Wahyu.
Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi puluhan masyarakat bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan, pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT yang menonaktifkan tiga majelis hakim memvonis bebas terduga bandar sabu tersebut.
Bahkan Ketua umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut, akan terus mengawal terkait persoalan ini.
“Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut, tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya, kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh negara. Kapan perlu, mereka harus pindah dari Kalteng,” pintanya.