KASONGAN, KaltengHits.com – Maraknya tumpang tindih kawasan menjadi masalah terhadap kepastian berinvestasi di Kabupaten Katingan. Menyikapi itu,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Asal Provinsi Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mendorong revisi Undang-Undang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah secepatnya terlaksana.
Hal itu disampikannya saat menghadiri acara dengar pendapat dalam rangka reses di ruang rapat kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Kamis (27/3 2025).
Nampak hadir Bupati Katingan Saiful yang saat itu menyampaikan keluh kesah dalam peningkatan investasi di Kabupaten berjuluk Penyang Hinje Simpei. Dikatakannya, ada pengusaha Industri rotan yang membutuhkan lahan 10 hektar, namun hanya tersedia dua hektar. Sehingga menjadi masalah bagi daerah.
Disisi lain, kata dia ada juga pegusaha perkebunan kelapa sawit yang lahannya kena sita. Hal itu, lantaran status kawasan yang ada beredar di luar areal HGU.
“Keresahan juga terjadi pada petani kelapa sawit karena lahan yang ada berada di kawasan Hutan Produksi,” kata dia.
Menjawab permasalahan itu, Agustin Teras Narang berhadap Pemerintah setempat segera mengajukan revisi tata ruang wilayah. Ia pun berjanji untuk membantu mendorong penyelesaian Tata Ruang Wilayah tersebut.
“Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi harus segera dilaksanakan, tiada jalan lain. Hal ini guna menjamin kepastian dan kondusifitas investasi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Usai mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Setempat, mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode ini berkesempatan menanam durian di Halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bibit durian yang ditanam merupakan bibit baru yakni durian hitam. (Dan)