Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Calon Tersangka Korupsi Beasiswa Diciduk Bawa Sabu 20 Kg

Calon Tersangka Korupsi Beasiswa Diciduk Bawa Sabu 20 Kg

Kaltenghits.com – Seorang saksi yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi beasiswa di Aceh berinisial DS ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel.

Penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa, melainkan karena kedapatan membawa sabu seberat 20 kilogram.

“Benar. DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Senin (11/4) dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu, kata Winardy, saksi lain atas nama ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS, juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022 lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.

“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA,” ujar Winardy.

Diketahui dalam kasus korupsi beasiswa, DS berperan sebagai penghubung kepada korlap yang menjaring mahasiswa yang tidak lulus syarat dalam mendapatkan beasiswa. Kemudian ia berperan sebagai pemotong dana mahasiswa yang masuk ke rekening penerima.

Kasus bermula saat Pemerintah Aceh pada tahun 2017 mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.

Sejauh ini, baru 49 mahasiswa dan korlap beasiswa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp582 juta. Dalam kasus itu, mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial SYR dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Bandar Sabu di Palangka Raya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

admin

Polres Lamandau Amankan 4 Kg Sabu dari Jaringan Antarprovinsi

admin

Mau Vaksin Covid, Pria di Kuala Kurun Ini Malah Bawa 1,5 Ons Sabu

admin