PANGKALAN BUN, kaltenghits.com – Sungguh terlalu dan durhaka kelakuan anak ini kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya. Hanya gara-gara tak terima disebut anak dajjal, seorang anak berinisial FS (22) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya W (45) dengan cara menggorok leher sang ibu di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (20/11/2-23).
Padahal pelaku merupakan mahasiswa yang kuliah di Semarang, Jawa Tengah. Kini pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, saat jumpa pers, Selasa (21/11/2023), mengatakan, berdasarkan pengakuan FS, pelaku tega membunuh ibu kandungnya W (45) hingga tewas, karena sakit hati lantaran sering dimarahi dan dikatai anak dajjal oleh sang ibu.
Pembunuhan sadis dan memilukan ini terjadi di jalan Ahmad Yani kilometer 40 RT 21 RW 07, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 16.30 Wib.
Usai menghabisi nyawa ibunya, pelaku baru menyerahkan diri ke polisi pada hari Senin tanggal 20 November 2023 pukul 17.00 Wib di Polsek Pangkalan Lada.
Kronologis kejadian, sebelumnya ibu dan anak ini sempat cekcok melalui sambungan telepon seluler, hingga pelaku memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Kotawaringin Barat dari Semarang tempatnya menimba ilmu bangku perkuliahan. FS diketahui kuliah di Unisula Semarang semester 9.
Dijelaskan Kapolres, pada saat tersangka berada di Semarang sedang melaksanakan kuliah, tersangka sering dimarahi oleh korban W via telpon yang membuat tersangka sakit hati. Sehingga pada Jum’at 17 November 2023 sekitar pukul 03.00 Wib berangkat menuju Surabaya dari Semarang menggunakan kereta api.
Setelah sampai di Surabaya, sekitar pukul 13.00 Wib, tersangka menuju Pangkalan Bun dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun sekitar pukul 14.30 Wib. Tersangka lalu istirahat di sebuah masjid yang ada di depan hypermart di Pangkalan Bun.
Sehari berselang atau hari Sabtu 18 November 2023 lanjut Kapolres, tersangka berangkat dari Pangkalan Bun menuju Simpang Runtu dengan menggunakan ojek, dan tiba di rumah sekitar pukul 21.30 Wib.
Setibanya di rumah Desa Pandu Senjaya, tersangka tidak langsung masuk ke dalam rumah orang tuanya, melainkan tidur di barakan di belakang rumah hingga Minggu (19/11/2023) pukul 10.30 Wib.
Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan langsung menuju kamar korban. Pada saat itu korban W (ibu kandung), sedang duduk di pojokan kasur sambil main HP sehabis sholat. Kemudian tersangka duduk di samping kiri korban dan terjadi cekcok. Korban mengatakan kalau tersangka anak dajjal, otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana jangan panggil aku mama kamu. Hal inilah yang membuat tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka lalu memukul pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali. Lalu membanting tubuh ibunya di lantai kamar dengan cara ditarik yang menyebabkan korban tertelungkup. Pada saat korban mau bangun kemudian tersangka memukul tersangka lagi pada bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan setrika.
“Setelah itu tersangka memukul lagi bagian belakang leher korban lagi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali. Pada saat itu tersangka melihat darah sudah banyak di lantai kamar, kemudian setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah dan mengambil pisau, tersangka kembali ke dalam kamar dan langsung menggunakan pisau tersebut untuk menggorok leher pada bagian sebelah kanan korban sebanyak 3 kali sayatan,” ucap Kapolres.
Usai melakukan perbuatan keji itu, pelaku berdiam diri di dalam kamar. Karena dihantui rasa bersalah dan penyesalan, tepat pada Senin (20/11/2023) pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.
Saat ini pelaku bersama barang bukti pisau dapur, seterika, baju korban dan lain-lain sudah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 44 ayat 3 jo pasal 5a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kapolres. (red)