Kaltenghits.com – Pemerintah telah memulai pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Meskipun belum dilakukan di semua daerah, vaksinasi dilakukan secara bertahap.
Terkait dimulainya vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi mengenai anak yang tak dapat menerima vaksin Covid-19.
Dari rekomendasi tersebut, ada 4 kondisi anak yang tak dapat dilakukan vaksinasi.
Empat Kondisi Anak yang Tak Bisa Divaksin
– Anak dengan reaksi anafilaksis (alergi) karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
– Anak dengan penyakit yang terkait kekebalan seperti Sindrom Guillain-Barre, acute demyelinating encephalomyelitis, dan penyakit radang saraf tulang belakang mielitis transversa.
– Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
– Anak yang dalam 7 hari terakhir dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat.
Cara Pemberian Vaksin Anak
Dalam konferensi pers pada Jumat 17 Desember, Ketua Satgas Imunisasi IDAI Hartono Gunardi juga menjelaskan rekomendasi lain seperti terkait cara pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak.
Menurutnya, vaksin diberikan secara intramuskular (suntikan dalam otot) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali dengan jarak 4 minggu antara dosis satu dengan dosis kedua.
“Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” kata Hartono.